Selasa, 11 November 2014

mini paper



MINI PAPER
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


 











Oleh:
Nama                    : Nisrina Fatin Nugraha
NIM                       : 20130420048
Mata Kuliah        : Bahasa Indonesia
Kelas                     : B







PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Jl. Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 5518






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan mini paper ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dengan judul “Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional”.
Mini paper ini diajukan sebagai tugas mata kuliah Bahasa Indonesia yang  diberikan  dosen. Dalam penulisan mini paper  ini, saya tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu saya ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mini paper ini hingga terselesaikan dengan baik.
saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kelemahan dalam penyajian materi, redaksi, dan sistematikanya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan mini paper ini. Mudah-mudahan mini paper ini memberi menfaat bagi para pembaca.


Yogyakarta,  10 November 2014




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam mini paper ini akan dijelaskan tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional secara umum, perbedaan berdasarkan cara menyalurkan dan menghimpun dana, perbedaan berdasarkan prinsip penentuan bunga atau bagi hasil, perbedaan berdasarkan perkiraan resiko usaha. Menjelaskan bagaimana nasabah mendapat keuntungan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

A.      Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat menjadi acuan dalam penulisan mini paper ini:
1.       Bagaimana perbedaan landasan falsafah Bank Konvensional dengan Bank Syariah?
2.       Bagaimana konsep pengelolaan dana nasabah?
3.       Apa saja perbedaan-perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah?



                                                                 BAB II
PEMBAHASAN

  •  Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :


1. Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).

 2.  Konsep Pengelolaan Dana Nasabah

Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3.       Struktur Organisasi

Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

4. Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan 


Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.



A. Perbedaan Mendasar Bank Syariah dengan Bank Konvensional Secara Umum:


1.       Bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga.
2.       Pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
3.       Bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram.
4.       Bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
5.       Bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan Bank biasa, banyak yang masih melakukannya.
6.       Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
B.      Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Prinsip Penentuan Bunga atau Bagi Hasil:
 
1.       Bank Syariah:

a)      Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b)      Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c)       Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d)      Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
e)      Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

2.       Bank Konvensional:

a)      Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank.
b)      Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c)       Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
d)      Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
e)      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
C.      Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Perkiraan Resiko Usaha:
 
1.       Bank Syariah:

a)      Dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
b)      Tidak mengenai kemungkinan selisih negative karena system yang digunakan.

2.       Bank Konvensional:

a)      Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitor, demikian juga sebaliknya.
b)      Kemungkinan terjadi selisih negative antara beban bunga dengan pendapatan bunga.Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah



BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan
 
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.

B.     Saran
Mini paper yang berjudul Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional merupakan karya tulis yang pembahasannya diambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penyajian bahannya, penulis mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan mini paper ini.


DAFTAR PUSTAKA