MINI PAPER
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
Oleh:
Nama :
Nisrina Fatin Nugraha
NIM : 20130420048
Mata Kuliah :
Bahasa Indonesia
Kelas :
B
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Jl. Lingkar Selatan,
Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 5518
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayat-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan mini paper ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
dengan judul “Perbedaan Bank Syariah
dan Bank Konvensional”.
Mini paper ini
diajukan sebagai tugas mata kuliah Bahasa Indonesia yang diberikan dosen. Dalam penulisan mini
paper ini, saya tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena
itu saya ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mini paper ini
hingga terselesaikan dengan baik.
saya menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kelemahan dalam penyajian
materi, redaksi, dan sistematikanya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan mini paper ini.
Mudah-mudahan mini paper ini memberi menfaat bagi para pembaca.
Yogyakarta,
10 November 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam mini paper ini akan dijelaskan tentang perbedaan bank
syariah dengan bank konvensional secara umum, perbedaan berdasarkan cara
menyalurkan dan menghimpun dana, perbedaan berdasarkan prinsip penentuan bunga
atau bagi hasil, perbedaan berdasarkan perkiraan resiko usaha. Menjelaskan
bagaimana nasabah mendapat keuntungan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari
bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah
atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem
bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan
kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Adapun rumusan masalah yang dapat menjadi
acuan dalam penulisan mini paper ini:
1.
Bagaimana
perbedaan landasan falsafah Bank Konvensional dengan Bank Syariah?
2.
Bagaimana
konsep pengelolaan dana nasabah?
3.
Apa
saja perbedaan-perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
- Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang
dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka
sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan
dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi
perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba).
Dalam
sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun
investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank
konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana
titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat
memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma
titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana
nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang
menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari
usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.
sistem
bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti
besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah
semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional,
keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun
jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase
dari dana yang disimpannya saja.
Di
dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan
syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan
menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki
otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan
sangsi.
Jika bank konvensional membayar
bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan
sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu
angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya
ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang
berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi
nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan
informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan
melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang
bank syariah.
A. Perbedaan Mendasar Bank Syariah dengan Bank Konvensional Secara Umum:
1.
Bank
syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa
memakai perangkat bunga.
2.
Pada
bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada
bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
3.
Bank
syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal,
syubhat dan haram.
4.
Bank
syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan
syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
5.
Bank
syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk
meraup keuntungan, sedangkan Bank biasa, banyak yang masih melakukannya.
6.
Bank
syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung
berpandangan demikian.
B.
Perbedaan
Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Prinsip Penentuan Bunga atau
Bagi Hasil:
1.
Bank
Syariah:
a)
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi.
b)
Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c)
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d)
Tidak
ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
e)
Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
2.
Bank
Konvensional:
a)
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank.
b)
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c)
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik.
d)
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
e)
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
C.
Perbedaan
Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Perkiraan Resiko Usaha:
1.
Bank
Syariah:
a)
Dihadapi
bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
b)
Tidak
mengenai kemungkinan selisih negative karena system yang digunakan.
2.
Bank
Konvensional:
a)
Resiko
bank tidak terkait langsung dengan debitor, demikian juga sebaliknya.
b)
Kemungkinan
terjadi selisih negative antara beban bunga dengan pendapatan bunga.Perbedaan
Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
BAB III
PENUTUP
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan
hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan
kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
B. Saran
Mini paper yang berjudul Perbedaan Bank
Syariah dan Bank Konvensional merupakan
karya tulis yang pembahasannya diambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu,
apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun penyajian
bahannya, penulis mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan mini paper ini.
DAFTAR PUSTAKA